Komisi III Desak Kapolri Tuntaskan Kasus yang Resahkan Masyarakat

30-01-2020 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto : Rizka/Man

 

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis agar segera menuntaskan berbagai kasus yang dianggap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas. Hal tersebut penting untuk dilakukan demi terciptanya rasa aman dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menambahkan, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Panja Penegakan Hukum dengan melibatkan Kabareskrim dan Jampidsus serta aparat penegak hukum lainnya.

 

Terkait adanya beberapa kasus yang berhubungan dengan sikap indisipliner anggota Polri, Komisi III DPR RI meminta Kapolri agar melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan tersebut. Termasuk diantaranya tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyidik dalam pengembangan suatu kasus kepada seorang tersangka. “Komisi III meminta Kapolri agar konsisten menjaga disiplin seluruh anggota Polri serta menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” tandas Herman saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi kinerja Kapolda Jatim dan jajarannya dalam menegakan hukum terkait kasus investasi bodong MeMiles. Arteria menilai Polda Jatim bisa meyakinkan semua pihak bahwa kasus MeMiles adalah termasuk bagian dari kejahatan kerah putih. “Polda Jatim tahu, berani dan bisa meyakinkan kita semua bahwa institusi Kepolisian itu bisa mengantisipasi kemajuan teknologi. Kejahatan berbasis IT bisa ditemukan secara cermat dan tepat,” apresiasi Arteria.

 

Banyak orang mengatakan, sambungnya, MeMiles ini adalah aplikasi IT. Yang dengan demikian bukan bisnis perbankan dan investasi ataupun bisnis perdagangan barang dan jasa. Tetapi Polda Jatim bisa meramu dan membuatkan formula yang meyakinkan semua pihak. “Polda Jatim selalu mengatakan bahwa ini termasuk bagian dari investasi dan skema piramid, dan juga termasuk kejahatan kerah putih. Oleh karenanya, saya ingin dilakukan pencermatan khusus atas hal ini,” pesan politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Seperti dikabarkan, saat ini modus kasus investasi bodong dilakukan secara lebih canggih dengan kedok startup digital. MeMiles sendiri sebuah aplikasi yang dapat diunduh melalui  telepon seluler dengan menyediakan ruang beriklan. Pengguna aplikasi membeli ruang iklan melalui  top up dengan sejumlah uang. Oleh karena itu, pemilik aplikasi bersikeras bahwa itu bukan investasi bodong, karena MeMiles menjual slot iklan. MeMiles juga menjanjikan hadiah langsung bagi member-nya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...